Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan oleh satpam yang bekerja melalui perusahaan outsourcing adalah pemotongan gaji yang diterima oleh satpam . Potongan gaji ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari kebijakan perusahaan hingga ketentuan hukum. Artikel ini akan membahas tentang potongan gaji satpam outsourcing, faktor-faktor yang mempengaruhinya, serta aturan yang berlaku.
Apa Itu Potongan Gaji Satpam Outsourcing?
Potongan gaji adalah pengurangan dari gaji pokok yang diterima oleh pekerja, dalam hal ini satpam, untuk berbagai keperluan seperti pembayaran jaminan sosial, pajak, atau bahkan penalti tertentu yang ditetapkan oleh perusahaan. Dalam konteks satpam outsourcing, potongan gaji bisa lebih kompleks karena adanya keterlibatan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang bertindak sebagai pihak ketiga.
Baca Juga: Gaji Satpam Berdasarkan Kepangkatan: Apa yang Perlu Anda Ketahui?
Pemotongan Gaji Satpam Outsourcing yang Sesuai Aturan
- Potongan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), semua pekerja di Indonesia, termasuk satpam outsourcing, wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Potongan ini dilakukan secara otomatis dari gaji satpam untuk membayar iuran ke BPJS. Biasanya, potongan untuk BPJS Kesehatan berkisar antara 1% hingga 2% dari gaji, sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan bervariasi tergantung komponen yang diikutsertakan, seperti jaminan hari tua dan jaminan kematian.
- Potongan Pajak Penghasilan (PPh 21) Jika gaji satpam outsourcing melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka gaji mereka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 21). Besaran potongan PPh 21 tergantung pada jumlah penghasilan dan status perpajakan satpam tersebut, misalnya apakah sudah menikah atau memiliki tanggungan.
- Denda atau Penalti Satpam outsourcing juga bisa dikenakan potongan gaji jika melakukan pelanggaran terhadap aturan perusahaan, seperti tidak hadir tanpa alasan yang jelas, keterlambatan, atau pelanggaran disiplin lainnya. Potongan gaji sebagai penalti ini harus diatur secara jelas dalam perjanjian kerja dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PP No.36 Tahun 2021.
Aturan Hukum tentang Potongan Gaji Satpam Outsourcing
Potongan gaji pekerja, termasuk satpam outsourcing, diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016. Berikut adalah beberapa aturan yang harus diperhatikan terkait potongan gaji:
- Persetujuan dari Pekerja Setiap potongan gaji harus berdasarkan persetujuan tertulis dari pekerja. Pihak perusahaan outsourcing wajib memberikan informasi yang jelas mengenai jenis potongan dan alasan di balik potongan tersebut.
- Batas Potongan Gaji Menurut Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016, jumlah keseluruhan potongan dari gaji tidak boleh melebihi 50% dari gaji bulanan pekerja. Hal ini untuk memastikan bahwa pekerja tetap memiliki penghasilan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup.
- Potongan untuk BPJS Potongan untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib dan diatur oleh peraturan pemerintah. Potongan ini tidak boleh dihapus atau dinegosiasikan oleh perusahaan outsourcing atau pekerja karena merupakan hak pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial.
- Denda atau Penalti Harus Sesuai Perjanjian Kerja Potongan gaji sebagai denda atau penalti hanya dapat dilakukan jika telah diatur dengan jelas dalam perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan. Jika tidak ada ketentuan tertulis mengenai denda dalam kontrak, maka perusahaan tidak berhak melakukan potongan gaji.
Bentuk Pemotongan Gaji yang Tidak Sesuai Aturan
Ada beberapa jenis pemotongan gaji satpam outsourcing yang selama ini dilakukan oleh perusahaan dan yayasan penyalur tenaga kerja meskipun sebenarnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Beberapa bentuk potongan yang tidak sesuai dengan aturan adalah sbb:
- Pemotongan gaji untuk THR. Tunjangan Hari Raya atau THR adalah kewajiban perusahaan pemberi kerja sebagaimana yang di atur pada pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 yang berbunyi “THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan kepadaPekerja/ Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu“. Sehingga pemotongan gaji untuk THR adalah tindakan yang salah dan dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
- Pemotongan gaji untuk administrasi dan seragam. Hal ini biasa dilakukan oleh perusahaan dan yayasan penyalur tenaga kerja. Hal ini diperbolehkan selama tertera secara tertulis dalam perjanjian kontrak PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) yang disepakati oleh kedua belah pihak dan satpam tetap menerima upah sesuai dengan UMR yang berlaku didaerah tersebut. Perhatikan secara seksama surat perjanjian kerja waktu tertentu (surat kontrak) Anda.
- Pemotongan gaji hingga 50%. Pemotongan gaji tidak boleh melebihi 50% dari total gaji yang diterima oleh satpam. Hal ini sesuai dengan Pasal 63 PP Pengupahan yang menyebutkan jumlah potongan maksimal yang diperbolehkan adalah 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja.
Mencegah Pemotongan Gaji yang Tidak Sesuai Aturan
Meskipun potongan gaji adalah hal yang umum terjadi, potongan yang terlalu besar atau tidak sesuai aturan bisa berdampak pada kesejahteraan satpam outsourcing. Pengurangan gaji yang signifikan dapat mengurangi daya beli pekerja, terutama jika potongan dilakukan tanpa penjelasan yang memadai.
Beberapa hal yang bisa dilakukan satpam outsourcing untuk memastikan bahwa potongan gaji dilakukan secara adil antara lain:
- Memahami Isi Kontrak Kerja
Sebelum menandatangani kontrak kerja dengan perusahaan outsourcing, satpam perlu memeriksa dan memahami dengan baik isi kontrak, termasuk ketentuan terkait potongan gaji. Jika ada klausul yang tidak jelas, pekerja berhak meminta penjelasan lebih lanjut. - Cek Slip Gaji Secara Berkala
Satpam harus rutin memeriksa slip gaji yang diberikan oleh perusahaan untuk memastikan potongan gaji yang dilakukan sesuai dengan peraturan dan tidak melebihi batas yang ditetapkan. - Laporkan Pelanggaran ke Instansi Terkait
Jika ada potongan gaji yang dirasa tidak sesuai aturan, satpam dapat melaporkan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui mekanisme hukum lainnya.
Penutup
Potongan gaji satpam outsourcing merupakan bagian dari aturan ketenagakerjaan yang diatur dengan jelas dalam undang-undang. Potongan ini bisa meliputi iuran BPJS, pajak penghasilan, hingga penalti atau denda yang diatur dalam kontrak kerja. Namun, penting bagi perusahaan outsourcing untuk transparan dalam menjelaskan potongan gaji ini, dan pekerja memiliki hak untuk memahami setiap potongan yang dilakukan.
Dengan memahami aturan terkait potongan gaji, satpam outsourcing dapat memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai pekerja tetap terlindungi dan gaji yang mereka terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.