Outsourcing satpam adalah praktik di mana instansi baik swasta ataupun pemerintahan bekerja sama dengan perusahaan penyedia jasa keamanan untuk menyediakan tenaga satpam. Perusahaan outsourcing bertanggung jawab atas rekrutmen, pelatihan, dan manajemen tenaga kerja, sementara instansi hanya perlu fokus pada pengawasan dan penggunaan layanan.
Outsourcing satpam di instansi pemerintahan menjadi solusi atas munculnya PP No. 49 Tahun 2018, instansi pemerintah dilarang menggunakan tenaga honorer untuk menjalankan tugas-tugas operasional, termasuk dalam hal keamanan.
Apabila sebelumnya Instansi pemerintahan mempekerjakan tenaga honorer sebagai petugas keamanan untuk menjaga aset negara, dokumen penting, dan fasilitas publik, maka sejak munculnya aturan larangan menggunakan tenaga honorer maka otomatis instansi atau kantor pemerintah berkewajiban mengalihkan pekerjaan tugas operasional kepada pihak ketiga (dalam hal ini adalah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja).
Dengan menggunakan jasa perusahaan outsourcing, instansi pemerintahan dapat memperoleh tenaga keamanan yang terlatih tanpa harus mengelola satpam secara langsung. Selain itu, adanya aturan hukum yang jelas terkait outsourcing dan larangan tenaga honorer semakin memperkuat implementasi model ini di sektor pemerintahan.
Dasar Hukum Outsourcing di Instansi Pemerintahan
Penggunaan outsourcing tenaga satpam di instansi pemerintahan diatur oleh berbagai dasar hukum yang jelas. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa proses outsourcing berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan perlindungan kepada pekerja. Berikut adalah beberapa dasar hukum terkait outsourcing satpam di instansi pemerintahan:
- Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) Pasal 64 hingga 66 dari UU No. 13 Tahun 2003 mengatur tentang outsourcing atau alih daya. Dalam aturan ini, perusahaan penyedia jasa outsourcing harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk kepastian status kerja, kesejahteraan, dan hak-hak tenaga kerja yang di-outsourcing.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2012 Peraturan ini memperjelas aturan tentang outsourcing tenaga kerja, khususnya terkait penyediaan jasa tenaga pengamanan. Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa perusahaan outsourcing harus terdaftar dan memenuhi persyaratan ketat untuk menyediakan tenaga kerja yang memadai, termasuk untuk pengamanan di instansi pemerintah.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Peraturan ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah dalam hal penggunaan tenaga kerja di sektor pemerintahan. PP No. 49 Tahun 2018 menekankan pentingnya menggunakan tenaga kerja profesional dan mencegah penyalahgunaan status honorer di instansi pemerintahan.
Larangan Penggunaan Tenaga Honorer
Berdasarkan PP No. 49 Tahun 2018, instansi pemerintah dilarang menggunakan tenaga honorer untuk menjalankan tugas-tugas operasional, termasuk dalam hal keamanan. Penggunaan tenaga honorer dianggap tidak memberikan kepastian status pekerjaan dan kesejahteraan bagi para pekerja. Sebagai gantinya, pemerintah mendorong penggunaan outsourcing untuk memenuhi kebutuhan tenaga non-PNS di berbagai instansi.
Larangan penggunaan tenaga honorer ini semakin memperkuat peran perusahaan outsourcing dalam menyediakan tenaga keamanan yang berkualitas di sektor pemerintahan. Dengan tenaga outsourcing, status pekerjaan satpam lebih jelas, mereka mendapatkan perlindungan hukum, dan kesejahteraan mereka terjamin oleh perusahaan penyedia jasa.
Tugas Satpam Outsourcing di Instansi Pemerintahan
Petugas satpam yang di-outsourcing-kan di instansi pemerintah memiliki tanggung jawab utama dalam mengamankan fasilitas publik, melindungi dokumen penting, dan mengawasi akses masuk dan keluar dari gedung pemerintahan. Berikut beberapa tugas utama satpam outsourcing di instansi pemerintah:
- Pengendalian Akses
Mengawasi dan mengontrol siapa yang boleh masuk dan keluar dari lingkungan gedung pemerintahan. Satpam memastikan bahwa hanya personel yang berwenang yang dapat mengakses area-area tertentu. - Pengawasan dan Patroli
Satpam melakukan patroli rutin di sekitar gedung untuk memastikan tidak ada ancaman keamanan. Selain itu, mereka juga memantau area menggunakan CCTV untuk mendeteksi situasi mencurigakan. - Penanganan Situasi Darurat
Satpam dilatih untuk menangani situasi darurat seperti kebakaran, bencana alam, atau ancaman keamanan. Mereka bertugas untuk mengevakuasi orang-orang dari gedung dan mengkoordinasikan penanganan bersama pihak berwenang jika diperlukan. - Pengamanan Acara Pemerintahan
Jika ada acara penting yang melibatkan pejabat tinggi, satpam bertanggung jawab untuk memastikan bahwa acara berjalan dengan lancar tanpa gangguan keamanan. Mereka mengamankan area acara dan mengawasi jalur evakuasi.
Keuntungan Outsourcing Satpam di Instansi Pemerintahan
- Efisiensi Biaya dan Waktu Mengelola tenaga satpam secara langsung membutuhkan biaya besar untuk rekrutmen, pelatihan, dan manajemen sumber daya manusia. Dengan outsourcing, semua ini dikelola oleh perusahaan penyedia jasa, sehingga pemerintah dapat menghemat biaya operasional. Selain itu, perusahaan outsourcing biasanya sudah memiliki tenaga satpam yang terlatih dan siap bekerja.
- Profesionalisme dan Kualitas Layanan Satpam yang disediakan oleh perusahaan outsourcing telah melewati pelatihan intensif dan memiliki sertifikasi yang diperlukan, seperti sertifikasi Gada Pratama. Ini memastikan bahwa mereka siap menangani berbagai situasi keamanan di lingkungan pemerintahan.
- Fleksibilitas Kebutuhan Outsourcing memungkinkan instansi pemerintah untuk menyesuaikan jumlah satpam sesuai dengan kebutuhan operasional. Jika ada acara besar atau situasi tertentu yang membutuhkan lebih banyak personel keamanan, perusahaan outsourcing dapat dengan cepat menambah jumlah tenaga kerja.
- Teknologi Keamanan Terintegrasi Banyak perusahaan outsourcing yang menggunakan teknologi keamanan canggih, seperti CCTV, sistem kontrol akses, dan alarm otomatis untuk meningkatkan pengawasan di lingkungan pemerintahan. Teknologi ini memberikan perlindungan ekstra dan mempercepat respons terhadap situasi darurat.
Hubungi PTSGS
Bagi perusahaan, instansi, atau perumahan di Semarang dan Jawa Tengah yang mencari layanan keamanan terbaik, PTSGS adalah pilihan yang tepat. Untuk informasi lebih lanjut dan permintaan layanan, Anda bisa mengunjungi www.ptsgs.id atau menghubungi tim PTSGS secara langsung.